Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 060/ 14.2/ I/ 62/ TAHUN 2024

  1. Membawa copy KK dan KTP calon mempelai
  2. Membawa copy KK dan KTP orang tua dan saksi
  3. NI, N2 dan N3 dari desa

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas akan melakukan pengecekan berkas, jika sesuai makan akan dimintakan tanda tangan ke atasan (pejabat yang berwenang)
  3. Pejabat menandatangani berkas
  4. Petugas mencatat permohonan dan memberikan no registrasi, dicap
  5. Petugas membuatkan surat dispensasi nikah
  6. Surat dispensasi nikah ditandatangani pejabat yang berwenang
  7. Petugas membubuhkan stempel pada surat dispensasi nikah dan memberikannya kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Penanganan pengadua melalui :

1. WA (LAPOR CAMAT) 0851-4118-1262

2. Menuliskan aduan dan memasukkannya di kotak saran

3. Hadir langsung ke kantor

4. Pengaduan melalui IG, Website dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Dispensasi Nikah"